Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Setiap orang dilarang :
a. membuat gaduh/keributan, menghidupkan alat musik dan/atau alat lain sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar tempat tinggal, kecuali sedang menyelenggarakan kegiatan khusus dengan Izin tertentu;
b. membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya, kecuali sedang menyelenggarakan kegiatan khusus dengan Izin tertentu;
c. membuat ramai, gaduh dan/atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain di dekat tempat ibadah selama ibadah berlangsung, lembaga pendidikan, rumah sakit, atau sekitar tempat tinggal;
d. mendirikan dan mengoperasionalkan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan peruntungan dan/atau mengarah kepada perjudian; atau
e. membuang limbah dan/atau membakar benda yang berbau tidak sedap/menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penghuni sekitarnya.
Your Correction
