Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam pembelajaran, kecuali untuk kepentingan tertentu dan atas Izin dan/atau diketahui oleh pihak sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan/Izin.
(2) Setiap pegawai di lingkup Pemerintah Daerah dilarang berada di tempat tertentu pada jam kerja yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, kecuali atas Izin dan/atau diketahui oleh pimpinan untuk pelaksanaan tugas kedinasan.
(3) Setiap pelajar yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan tata tertib yang berlaku di lingkungan sekolah.
(4) Setiap pegawai di lingkup Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada Perangkat Daerah yang bersangkutan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan disiplin bagi pegawai negeri sipil.
Your Correction
