Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang menangkap, memelihara, memburu, membunuh atau memperdagangkan hewan yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pemilik hewan peliharaan wajib menjaga dan mengandangkan hewan peliharaannya ditempat, yang tidak berpemukiman warga masyarakat dan tidak berkeliaran dan/atau membuang kotoran di lingkungan pemukiman dan Tempat Umum.
Your Correction