Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan dalam mengemudikan kendaraan wajib:
a. memiliki kompetensi mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi;
b. tidak dalam pengaruh minuman yang mengandung alkohol, obat bius, narkotika maupun obat terlarang lainnya;
c. mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pengguna Jalan lainnya;
d. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran Kendaraan Bermotor, surat tanda coba Kendaraan Bermotor dan surat izin mengemudi;
e. mematuhi ketentuan mengenai kelas Jalan, rambu dan marka Jalan, alat pemberi isyarat Lalu Lintas, gerakan Lalu Lintas, berhenti dan Parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan paling tinggi dan/atau kecepatan paling rendah;
f. mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih, dan mengenakan helm bagi pengemudi Kendaraan Bermotor roda 2 (dua); dan
g. tidak menggunakan peralatan teknologi/komunikasi yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan.
Your Correction
