Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana transportasi jalan.
Your Correction