Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satpol PP dalam menyelenggarakan Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya. (2) Pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perangkat Daerah terkait; b. instansi vertikal; c. tokoh masyarakat; dan/atau d. swasta.
Your Correction