Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Teknis operasional penyelenggaraan Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Satpol PP.
(2) Dalam penyelenggaraan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP berwenang:
a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perbup;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran
atas Perda dan/atau Perbup; dan
d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perbup.
(3) Satpol PP dalam melaksanakan penyelenggaraan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan :
a. pencegahan;
b. pengawasan; dan
c. penertiban.
(4) Kegiatan pencegahan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kegiatan :
a. pendidikan;
b. sosialisasi;
c. bimbingan teknis; dan
d. monitoring dan evaluasi.
(5) Kegiatan pengawasan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
a. Pengamanan fasilitas pemerintahan, fasilitas publik, dan ruang terbuka publik;
b. kegiatan patroli; atau
c. pemanfaatan teknologi informasi yang dipasang pada fasilitas pemerintahan, fasilitas publik, dan ruang terbuka publik.
Your Correction
