Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Teknis operasional penyelenggaraan Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Satpol PP. (2) Dalam penyelenggaraan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP berwenang: a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perbup; b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perbup; dan d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perbup. (3) Satpol PP dalam melaksanakan penyelenggaraan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan : a. pencegahan; b. pengawasan; dan c. penertiban. (4) Kegiatan pencegahan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kegiatan : a. pendidikan; b. sosialisasi; c. bimbingan teknis; dan d. monitoring dan evaluasi. (5) Kegiatan pengawasan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan: a. Pengamanan fasilitas pemerintahan, fasilitas publik, dan ruang terbuka publik; b. kegiatan patroli; atau c. pemanfaatan teknologi informasi yang dipasang pada fasilitas pemerintahan, fasilitas publik, dan ruang terbuka publik.
Your Correction