Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dan/atau difasilitasi oleh Satpol PP.
Your Correction
