Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dan/atau difasilitasi oleh Satpol PP.
Your Correction