Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat meningkatkan penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat melalui pengembangan sistem layanan pengaduan Ketenteraman Masyarakat. (2) Pengembangan sistem layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. peningkatan monitoring kondisi Daerah; b. pembentukan forum peduli Ketenteraman Masyarakat; c. penguatan peran Linmas; d. pengembangan etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pada komunitas sosial masyarakat; dan e. pembentukan jejaring media sosial sadar teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction