Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Trantibum meliputi kegiatan : a. deteksi dan Cegah dini; b. Pembinaan dan Penyuluhan; c. Patroli; d. Pengamanan; e. Pengawalan; f. Penertiban; dan g. penanganan Unjuk rasa dan Kerusuhan massa.
Your Correction