Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. penyelenggaraan Trantibum;
b. Linmas;
c. penegakan Perda dan Perbup;
d. PPNS;
e. sistem informasi;
f. peran serta Masyarakat;
g. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
Your Correction
