Correct Article 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Ketenteraman adalah suasana batin dari setiap individu karena terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan) serta adanya kesempatan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai kemanusiaannya.
2. Ketertiban Umum adalah suatu situasi dan kondisi dinamis yang menggambarkan adanya kepatuhan kepada hukum, norma serta kesepakatan umum.
3. Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Trantibum adalah situasi dan kondisi yang memungkinkan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tenteram, tertib, dan teratur sesuai kewenangannya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
4. Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, nyaman dan teratur.
5. Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
6. Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban.
7. Satuan Tugas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Keputusan Bupati yang berada di Satpol PP Kabupaten, serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan Linmas di Daerah.
8. Penertiban adalah suatu cara atau proses dan tindakan untuk menertibkan dalam rangka penegakan Perda dan/atau Peraturan Bupati.
9. Cegah Dini adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh personel Pol PP baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencegah permasalahan tersebut muncul di permukaan dan mencegah jangan sampai mempengaruhi sistem yang sudah ada.
10. Pembinaan adalah proses, cara (perbuatan membina), usaha, tindakan, dan kegiatan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kepatuhan warga masyarakat, aparatur atau badan hukum terhadap Perda dan/atau Peraturan Bupati demi terwujudnya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
11. Penyuluhan adalah kegiatan memberikan informasi kepada warga masyarakat, aparatur dan badan hukum, dari semula yang tidak tahu menjadi tahu untuk meningkatkan kesadaran terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
12. Patroli adalah kegiatan sebagai usaha mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan cara mendatangi, menjelajahi, mengamati, mengawasi, memperhatikan dan melakukan tindakan preventif atas situasi dan/atau kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan nyata.
13. Patroli pengawasan adalah penugasan patroli yang bersifat inspeksi dan diselenggarakan menurut kebutuhan untuk memantau keadaan daerah atau beberapa tempat yang menurut perkiraan akan timbulnya gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta upaya penegakan Perda dan/atau Peraturan Bupati.
14. Pengamanan adalah segala usaha atau kegiatan/operasi yang dilakukan oleh Satpol PP dalam melindungi, menjaga, dan memelihara terhadap personil, materil, aset dan dokumen agar aman dan kondusif.
15. Pengawalan adalah merupakan sebagian tugas melekat pada Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam mengawal para pejabat/orang- orang penting (Very Important Person/VIP) rangka menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
16. Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum yang berkaitan dengan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, kebijakan Pemerintah, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan Pemerintah.
17. Kerusuhan massa adalah suatu situasi kacau, rusuh dan kekacauan, yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok massa berupa tindakan anarki yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan benda seperti tindakan kekerasan, pengrusakan Fasilitas Umum, aset daerah
dan rumah ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
19. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.
20. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
21. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
22. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
23. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
24. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
25. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
26. Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat Jalan, pelebaran Jalan, penambahan jalur Lalu Lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
27. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalat, alat pengawasan dan pengaman Jalan, serta fasilitas pendukung.
28. Fasilitas Umum adalah suatu sarana atau prasarana yang peruntukannya untuk umum.
29. Jalur Hijau adalah setiap jalur tanah atau kawasan hijau yang terbuka tanpa bangunan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota.
30. Taman adalah ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, di tata dengan serasim lestari dengan menggunakan material Taman, material buatan, dan unsur-unsur alam serta mampu menjadi areal penyerapan air.
31. Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, dan tempat perbelanjaan.
32. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
33. Saluran Air adalah semua saluran, selokan, got serta parit tempat mengalirkan air.
34. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
35. Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, Fasilitas Umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
36. Pergelandangan dan/atau Pengemisan adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
37. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
38. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
39. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melaksanakan usaha atau kegiatan tertentu.
40. Asusila adalah suatu perbuatan dan tingkah laku yang melanggar norma kesopanan, norma agama, norma hukum dan norma lainnya yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.
41. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
42. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara yang terkena dampak penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
43. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
44. Rumah Kos dan/atau Rumah Kontrakan adalah rumah yang disewakan oleh pemiliknya kepada orang lain.
45. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
46. Sistem Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
47. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
48. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
49. Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah prosedur bagi aparat Polisi Pamong Praja, dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas menegakkan peraturan daerah, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat, aparat serta badan hukum terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
50. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
51. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah Kabupaten Tolitoli untuk periode 5 (lima) tahun.
52. Rencana Pembagunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah Kabupaten Tolitoli untuk periode 1 (satu) tahun.
53. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
54. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
55. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah Kabupaten Tolitoli yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
56. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli.
57. Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Tolitoli.
58. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tolitoli.
59. Pemerintah Daerah adalah Bupati Tolitoli sebagai unsur pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
60. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
61. Bupati adalah Bupati Tolitoli.
Your Correction
