Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA bersumber dari : a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction