Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.182.968.522.002,97 (dua triliun seratus delapan puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu dua rupiah sembilan puluh tujuh sen);
b. Tidak terdapat Penyesuaian Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2023;
c. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d sebesar Rp186.886.870.287,28 (seratus delapan puluh enam milyar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah dua puluh delapan sen);
d. Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas sebesar Rp8.634.155.732,50 (delapan milyar enam ratus tiga puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah lima puluh sen);
e. Berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2023 Setelah Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada huruf c, koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf d, Transaksi Antar Entitas dan Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.378.489.548.022,75 (Dua triliun tiga ratus tujuh puluh delapan milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu dua puluh dua rupiah tujuh puluh lima sen).
Your Correction
