Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, memberikan informasi keuangan sebagai berikut : a. Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp.1.166.480.012.583,69 (satu triliun seratus enam puluh enam milyar empat ratus delapan puluh juta dua belas ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah enam puluh sembilan sen) yang berarti 97,71% (sembilan puluh tuju koma tujuh puluh satu persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.193.877.400.522,00 (satu triliun seratus sembilan puluh tiga milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu lima ratus dua puluh dua rupiah); b. Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp.1.123.200.462.067,79 (satu triliun seratus dua puluh tiga milyar dua ratus juta empat ratus enam puluh dua ribu enam puluh tujuh rupiah tujuh puluh sembilan sen) yang berarti 93,06% (sembilan puluh tiga koma nol enam persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.207.282.860.725,00 (satu triliun dua ratus tujuh miliyar dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah); c. Berdasarkan realisasi Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan realisasi Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat defisit anggaran Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.43.279.550.515,90 (empat puluh tiga milyar dua ratus tujuh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus lima belas rupiah sembilan puluh sen) yang berarti (-321,03)% (minus tiga ratus dua puluh satu koma nol tiga persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar defisit Rp13.405.460.203,00 (minus tiga belas milyar empat ratus lima juta empat ratus enam puluh ribu dua ratus tiga rupiah); d. Realisasi Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sebesar Rp13.649.669.104,43 (tiga belas milyar enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu seratus empat rupiah empat tiga sen) yang berarti 101,82 % (seratus satu koma delapan puluh dua persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp13.405.460.203,00 (tiga belas milyar empat ratus lima juta empat ratus enam puluh ribu dua ratus tiga rupiah); e. Berdasarkan defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp56.929.219.620,33 (lima puluh enam milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu enam ratus dua puluh rupiah tiga puluh tiga sen); dan f. Realisasi Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk realisasi pendapatan Badan Layanan Umum Daerah yang dilaporkan berdasarkan asas netto.
Your Correction