Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk pengelolaan SDA yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki ijin lingkungan. (2) Prosedur penerbitan ijin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction