Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Ruang lingkup pengelolaan SDA meliputi :
a. pengawetan air dan penghematan penggunaan air;
b. pembangunan saluran pengumpul dan ipal (instalasi pengolahan air limbah);
c. penggunaan berulang;
d. penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan air permukaan;
e. membawa air permukaan dan air tanah dari sumber yang berlebih ke tempat yang membutuhkan air;dan
f. penggunaan teknologi pengelolaan air sesuai ketersediaan SDA.
Your Correction
