Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PPNS tertentu dilingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan Ketentuan peraturan perundangan undangan. (3) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana; d. memeriksa buku catatan dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan pidana; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawah; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana; i. memanggil orang untuk di dengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan ; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
Your Correction