Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Dalam upaya pengelolaan SDA, setiap warga masyarakat, kelompok maupun lembaga/badan hukum dilarang :
a. membangun rumah dan/atau gedung dan bangunan jalan, baik milik perorangan maupun publik tanpa dilengkapi
dengan drainase/sumur resapan/biopori dan/atau bak penampung air hujan;
b. mengelola SDA yang berdampak penting pada lingkungan tanpa ijin lingkungan;
c. menggunakan teknologi pengelolaan air yang tidak kondusif terhadap ketersediaan SDA; dan
d. mengalihfungsikan lahan pada sumber mata air untuk kegiatan/usaha yang dapat mengancam kelestarian SDA.
Your Correction
