Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Dalam upaya perlindungan SDA, setiap warga masyarakat, kelompok maupun lembaga/badan hukum dilarang :
a. merusak kawasan hutan;
b. menebang pohon di sekitarsumber air, sempadan sungaidan pantai;
c. melakukan aktivitas usaha tani dengan pola tebas bakar dan berpindah-pindah;
d. menangkap ikan dan biota air lainnya dengan menggunakan setrum listrik, pestisida dan alat atau bahan lain yang mengancam kelestarian biota air;
e. membuang sampah, limbah cair dan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di badan air dan/atau di saluran-saluran yang menuju badan air;
f. menggunakan teknologi yang dapat mengurangi ketersediaan SDA baik secara kuantitas maupun kualitas;
g. merusak sarana prasarana air dan pengendali banjir;dan
h. merusak hutan dan sumber air milik komunitas adat yang dikeramatkan seperti oekana, faotkana, naesle’u dan tempat ritual adat lain yang sejenis.
Your Correction
