Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, dapat melibatkan kaum perempuan dan laki-laki secara seimbang serta kelompok anak.
(2) Pelibatan kaum perempuan dan laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui organisasi kemasyarakatan dan/atau forum-forum resmi.
(3) Pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mengarusutamakan gender dalam perlindungan dan pengelolaan SDA.
(4) Pelibatan kelompok anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan formal dan non formal.
(5) Pendidikan formal dan non formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertujuan untuk mengenalkan secara dini kepada anak mengenai pentingnya perlindungan dan pengelolaan SDA.
(6) Mekanisme dan tata cara pelibatan anak melalui pendidikan formal dan non formal diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
