Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan SDA. (2) Pemerintah daerah menganggarkan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun untuk kegiatan- kegiatan perlindungan dan pengelolaan SDA. (3) Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga/badan hukum maupun perorangan yang berprestasi dalam melindungi dan mengelola SDA. (4) Kriteria dan tatacara penilaian bagi yang berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan bupati.
Your Correction