Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan SDA.
(2) Pemerintah daerah menganggarkan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun untuk kegiatan- kegiatan perlindungan dan pengelolaan SDA.
(3) Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga/badan hukum maupun perorangan yang berprestasi dalam melindungi dan mengelola SDA.
(4) Kriteria dan tatacara penilaian bagi yang berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan bupati.
Your Correction
