Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menggunakan layanan Sistem AMB, calon penumpang wajib membeli karcis sesuai tarif yang sudah ditetapkan. (2) Pembelian karcis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan menggunakan uang tunai pada tempat – tempat yang sudah ditentukan.
Your Correction