Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas untuk memaksimalkan pelayanan Sistem AMB di sediakan oleh Dinas Perhubungan. (2) Fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dijelaskan dan diatur secara rinci dalam masing-masing SPM Angkutan Darat, Angkutan Laut dan Angkutan Udara.
Your Correction