Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI
Current Text
(1) OPD terkait dan/atau UPT AMB wajib membangun dan mengoperasikan sistem keamanan dan keselamatan Sistem AMB.
(2) Sistem keamanan dan keselamatan yang dibangun dan dioperasikan oleh OPD terkait dan atau UPT AMB sekurang – kurangnya harus memenuhi:
a. standar perangkat keamanan dan keselamatan;
b. mekanisme pengujian, pengawasan dan pemeriksaan terhadap perangkat keamanan dan keselamatan; dan
c. standar manajemen keamanan dan keselamatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem keamanan dan keselamatan Sistem AMB diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
