Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Moda angkutan berupa Angkutan Darat, Angkutan Laut dan Angkutan Udara yang diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah maupun pihak – pihak lain yang sah dan tidak mengikat, dikelola oleh UPT AMB. (2) Moda angkutan yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diperuntukan untuk pelayanan umum dan menjadi aset Pemerintah Daerah.
Your Correction