Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI
Current Text
Dalam rangka mendukung pengopersian Sistem AMB, sehingga
UPT AMB dapat memenuhi SPM, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk :
a. memberikan subsidi untuk mendukung kegiatan operasional UPT AMB yang meliputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. MENETAPKAN kebijakan pengembangan wilayah yang berorientasi pada Rencana Induk Transportasi.
Your Correction
