Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI
Current Text
(1) Dalam mengoperasikan Sistem AMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2) UPT AMB wajib memenuhi SPM.
(2) SPM Sistem AMB yang meliputi Angkutan Darat, Angkutan Laut dan Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) masing – masing diatur dengan Peraturan Bupati.
(3) Dalam pengoperasian Sistem AMB, UPT AMB mewajibkan pihak – pihak terkait lainnya yang merupakan mitra kerja UPT AMB melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai SPM yang telah ditetapkan.
Your Correction
