Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI
Current Text
(1) Pengoperasian Sistem AMB dilakukan oleh UPT AMB yang pendiriaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(2) Dalam melakukan pengoperasian Sistem AMB, UPT AMB berwenang dalam hal :
a. menjalankan Sistem AMB;
b. mengoperasikan dan merawat prasarana Sistem AMB;
c. mengelola dan memanfaatkan sarana dan prasarana Sistem AMB yang pengoperasian dan perawatannya dilakukan olah UPT AMB;
d. mengatur dan mengawasi penyediaan dan pengoperasian armada;
e. mengelola dan mengendalikan Sistem Tiket.
(3) Dalam mengoperasikan Sistem AMB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) UPT AMB mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memberikan layanan angkutan penumpang yang memenuhi SPM;
b. menerapkan prinsip – prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan;
c. melaksanakan pengelolaan dan pengendalian sistem manajemen pendukung; dan
d. menyusun perhitungan dan mengusulkan tarif layanan angkutan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Bupati.
(4) Untuk kelancaran pengoperasian Sistem AMB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) UPT AMB dapat bekerja sama dengan pihak – pihak terkait lainnya dengan prosedur sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
Your Correction
