Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI
Current Text
(1) Dalam pengelolaan Sistem AMB, masyarakat berhak ikut berperan serta.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) antara lain dapat berupa:
a. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, OPD terkait atau UPT AMB dalam rangka pengelolaan Sistem AMB; dan
b. memperoleh informasi mengenai pokok – pokok rencana pembangunan dan pelayanan Sistem AMB.
(3) Selain peran serta sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), masyarakat ikut juga berperan serta dalam menjaga dan memelihara fasilitas penunjang
layanan serta sarana dan prasarana, ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keselamatan penyelenggaraan Sistem AMB.
Your Correction
