Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTIM TRANSPORTASI ANGKUTAN MASYARAKAT BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Teluk Bintuni. 2. Bupati adalah Bupati Teluk Bintuni. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja, yang bekerja pada instansi pemerintah. 8. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang terkait dalam pengelolaan Sistem Transportasi Angkutan Masyarakat Bintuni. 9. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni. 10. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni. 11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni. 12. Angkutan Masyarakat Bintuni yang selanjutnya disingkat AMB adalah angkutan darat, angkutan laut dan angkutan udara yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk melayani masyarakat, yang pengoperasiannya pada wilayah bintuni dan sekitarnya berdasarkan koridor atau rute yang telah ditentukan serta berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. 13. Unit Pelaksana Teknis Angkutan Masyarakat Bintuni yang selanjutnya disingkat UPT AMB adalah Unit Pelaksana Teknis Angkutan Masyarakat Bintuni pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni. 14. Sistem Angkutan Masyarakat Bintuni yang selanjutnya disebut Sistem AMB adalah jaringan angkutan umum massal pada Darat, Laut dan Udara yang dijalankan berdasarkan prosedur yang telah direncanakan dan ditetapkan, saling berhubungan dan beroperasi bersama agar dapat mencapai sasaran dan maksud. 15. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan terukur. 16. Bank adalah Bank Papua yang telah bekerja sama dengan UPT AMB dalam pengelolaan pendapatan Sistem AMB. 17. Rencana induk transportasi adalah perencanaan transportasi publik di daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa transportasi yang aman, terpadu, tertib, nyaman, ekonomis, efisien, efektif dan terjangkau oleh masyarakat sebagai perwujudan tatanan transportasi di wilayah. 18. Angkutan darat adalah segala bentuk transportasi menggunakan jalan untuk mengangkut penumpang atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya. 19. Angkutan laut adalah setiap angkutan dengan menggunakan kapal untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan dalam satu perjalanan dari atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain 20. Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. 21. Halte adalah tempat pemberhentian armada yang digunakan untuk menaikan dan menurunkan penumpang, dan dapat pula dilengkapi dengan fasilitas pembelian tiket secara langsung, ruang tunggu penumpang dan area komersial penunjang lainnya. 22. Dermaga adalah tempat berlangsungnya kegiatan bongkar muat barang dan naik turunya orang atau penumpang dari dan ke atas kapal 23. Bandar udara adalah sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat 24. Kendaraan adalah armada atau wahana yang dipergunakan untuk jasa Angkutan Masyarakat Bintuni yang diperoleh dari Pemerintah Daerah atau pihak lainnya. 25. Sarana dan prasarana adalah perangkat penunjang pengelolaan angkutan masyarakat Bintuni yang meliputi kendaraan, sistem tiket, halte, bus stop, marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, dan sarana pendukung lainnya. 26. Jaringan utama adalah jalur utama yang dipergunakan dan dilalui oleh AMB. 27. Jaringan Pengumpan adalah seluruh trayek angkutan umum yang berhubungan dengan jaringan utama. 28. Koridor adalah indentifikasi fisik pembangunan jalur Sistem AMB dari titik awal (keberangkatan) sampai titik akhir (tujuan). 29. Rute layanan adalah rute-rute arah tujuan didalam Sistem AMB yang telah ditetapkan oleh UPT AMB dan dapat diperbaharui setiap saat sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna dan efisiensi Sistem Oprasional AMB. 30. Sistem tiket adalah sitem pengelolaan tiket yang dipergunakan untuk menaikan para pengguna jasa serta sebagai bukti setoran hasil penjualan tiket. 31. Tiket adalah suatu dokumen perjlanan yang berisi rute, tanggal, harga, data penumpang yang digunakan untuk melakukan suatu perjalanan. 32. Sitem Manajemen Pendukung adalah suatu kesatuan sistem terintegrasi yang meliputi sistem tiket, sistem informasi penumpang, ruang control yang disertai sistem pengaturan armada (fleet management system), sistem keamanan, dan keselamatan, sistem manajemen organisasi dan administrasi termasuk pengelolaan seluruh sumber daya yang ada, aturan lain keuangan, aset dan sumber daya manusia, sistem penggajian, jenjang karier dan lainlain. 33. Sitem Layanan Tarif adalah dasar dan mekanisme perhitungan tarif angkutan AMB. 34. Izin Pengoperasian Armada adalah izin pengoperasian yang diberikan oleh OPD yang bertanggung jawab dibidang perhubungan kepada UPT AMB untuk dapat mengoperasikan armadanya dalam Jaringan Layanan Sistem AMB. 35. Subsidi operasi adalah alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah Daerah kepada UPT AMB yang bertujuan untuk membantu memenuhi biaya produksi yang sesuai SPM sehingga tarif layanan Sistem AMB terjangkau oleh masyarakat. 36. Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tidak terduga dan tidak disegaja, yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Your Correction