Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini dapat dievaluasi serta ditinjau kembali dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Your Correction