Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat Baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Your Correction