Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai urusan pemerintahan umum diundangkan. (2) Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang- undangan urusan pemerintahan umum diundangkan. (3) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, UPTD yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD yang baru. (4) Pengisian Jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada Tahun 2017.
Your Correction