Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
Current Text
Bupati dalam melaksanakan tugasnya, dibantu 3 (tiga) Staf Ahli Bupati, yang terdiri dari :
a. Staf Ahli Bidang Politik Pemerintahan;
b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
c. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia.
Your Correction
