Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
Izin pemanfaatan sumber daya alam atau hak atas tanah yang berjangka waktu dan terdapat di dalam wilayah adat telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau hak.
Your Correction
