Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
(1) Dalam hal jangka waktu berlakunya izin pemanfaatan sumber daya alam atau hak atas tanah berakhir, maka Masyarakat Hukum Adat memperoleh kembali penguasaannya atas sumber daya alam dan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(2) Izin pemanfaatan sumberdaya alam atau hak atas tanah dapat ditinjau kembali berdasarkan tuntutan yang mendesak dari Masyarakat Hukum Adat apabila telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat.
(3) Pemerintah Daerah memberikan pendampingan hukum kepada Masyarakat Hukum Adat dalam melakukan peninjauan ulang terhadap izin pemanfaatan sumber daya alam atau hak atas tanah yang melanggar hak-hak Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi kepada Masyarakat Hukum Adat untuk menghormati izin pemanfaatan sumber daya alam atau hak atas tanah.
Your Correction
