Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni; dan b. Bantuan pihak lainyang tidak mengikat.
Your Correction