Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni; dan
b. Bantuan pihak lainyang tidak mengikat.
Your Correction
