Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
Badan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berwenang untuk menyelenggarakan:
a. Pelaksanaan Musyawarah Besar dan Gelar Tikar Adat untuk membicarakan kepentingan-kepentingan Masyarakat Hukum Adat dan pencapaiannya;
b. fasilitasi dan mediasi penyelesaian konflik antar sesama Masyarakat Hukum Adat;
c. fasilitasi dan mediasi penyelesaian konflik antara Masyarakat Hukum Adat dengan pihak lain di luar Masyarakat Hukum Adat; dan
d. melakukan kerjasama tidak mengikat dengan pihak lain untuk mendukung pelaksanaan kewenangan dan pencapaian tujuan badan.
Your Correction
