Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
(1) Dalam hal terdapat sengketa antara masyarakat hukum adat dengan lembaga dan/atau organisasi berbadan hukum, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak mencapai permufakatan, maka sengketa tersebut diselesaikan melalui peradilan umum.
Your Correction
