Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menghormati dan mengakui peradilan adat dan keputusan peradilan adat untuk menyelesaikan sengketa antar-warga Masyarakat Hukum Adat atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak luar di dalam wilayah adat.
(2) Pemerintah Daerah membantu penyelesaian sengketa antar-Masyarakat Hukum Adat melalui mediasi.
(3) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak mencapai penyelesaian, maka sengketa tersebut diselesaikan melalui peradilan umum.
Your Correction
