Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan berdasarkan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).
Your Correction
