Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berbentuk:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. modal usaha;
c. akses pasar;
d. saranadan prasaranapendukung;
e. administrasi dan perijinan; dan
f. pembinaandan perlindungan.
Your Correction
