Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berbentuk: a. pendidikan dan pelatihan; b. modal usaha; c. akses pasar; d. saranadan prasaranapendukung; e. administrasi dan perijinan; dan f. pembinaandan perlindungan.
Your Correction