Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
Dalam hal Masyarakat Hukum Adat dan/atau pihak diluar Masyarakat Hukum Adat berniat untuk melakukan kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk tujuan ekonomi dan lingkungan hidup pemerintah daerah menyediakan fasilitas.
Your Correction
