Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Masyarakat Hukum Adat dan/atau pihak diluar Masyarakat Hukum Adat berniat untuk melakukan kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk tujuan ekonomi dan lingkungan hidup pemerintah daerah menyediakan fasilitas.
Your Correction