Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
Dalam hal Masyarakat Hukum Adat dan/atau pihak diluar masyarakat hukum adat berniat untuk melakukan kerjama dibidang pemberdayaan, pemerintah daerah menyediakan fasilitas
Your Correction
