Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
(1) Pemberdayaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempersiapkan personel dan anggaran yang memadai.
(3) Pemerintah Daerah menyediakan pusat layanan informasi mengenai Masyarakat Hukum Adat di Teluk Bintuni.
Your Correction
