Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengakui keberadaan hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam Masyarakat Hukum Adat. (2) Pelaksanaan hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip keadilan sosial, kesetaraan gender, hak asasi manusia, kelestarian lingkungan hidup, dan peraturan perundang- undangan.
Your Correction