Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
Pengurus lembaga adat suku dan lembaga adat marga dikukuhkan, dilantik dan ditetapkan melalui prosesi adat sesuai hukum adat dan/ atau keputusan adat suku dan marga masing-masing.
Your Correction
