Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurus lembaga adat suku dan lembaga adat marga dikukuhkan, dilantik dan ditetapkan melalui prosesi adat sesuai hukum adat dan/ atau keputusan adat suku dan marga masing-masing.
Your Correction