Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga adat adalah lembaga adat suku dan lembaga adat marga. (2) Lembaga adat suku dan lembaga adat marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan mandat adat dari anggota suku dan anggota marganya. (3) Pemerintah Daerah mengakui, melindungi dan memberdayakan lembaga adat yang sudah ada secara turun temurun dan/atau bentuk lembaga adat baru pada Masyarakat Hukum Adat sesuai hukum adat setempat berdasarkan kesepakatan adat. (4) Lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan sebagai pelaksana kewenangan Masyarakat Hukum Adat untuk: a. Mengurus dan mengatur penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan wilayah adat dan harta kekayaan; b. melaksanakan hukum dan peradilan adat; dan c. mewakili Masyarakat Hukum Adat dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak luar. (5) Struktur lembaga adat memiliki karakter masing-masing. (6) Struktur lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction