Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah adat terdiri dari tanah, hutan, perairan, bahan tambang, mineral dan sumber daya alam lain yang melekat padanya sebagai suatu kesatuan wilayah kehidupan Masyarakat Hukum Adat. (2) Wilayah adat terdiri dari: a. wilayah pemanfaatan tradisional; dan b. wilayah yang dianggap penting untuk dilindungi secara khusus pemanfaatannya. (3) Wilayah adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dimanfaatkan untuk: a. kepentingan kultural; b. kepentingan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari- hari; dan c. kepentingan konservasi tradisional. (4) Batas-batas wilayah adat ditentukan oleh Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan sejarah asal usul, dan disepakati oleh masyarakat yang wilayahnya berbatasan langsung. (5) Wilayah adat Masyarakat Hukum Adat ditetapkan dengan Keputusan Bupati diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni serta kebijakan lain yang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. (6) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. pemilik; b. letak; c. luas; dan d. batas wilayah.
Your Correction